Industri perhotelan di Indonesia kembali menghadapi ancaman serius. Setelah sempat bangkit dari keterpurukan akibat pandemi, kini sektor ini diramal akan kembali dihantam badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Lantas, apa penyebabnya dan bagaimana dampaknya terhadap ekonomi nasional?
Hingga awal tahun 2025, Indonesia telah menghadapi gelombang besar PHK dengan jumlah pekerja yang terdampak mencapai sekitar 60.000 orang pada dua bulan pertama tahun ini. Data ini diperoleh dari laporan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI juga mencatat bahwa PHK terjadi di 50 perusahaan, termasuk 15 di antaranya yang dinyatakan pailit.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melaporkan bahwa pada Januari dan Februari 2025, sekitar 40.000 pekerja mengalami PHK, dengan konsentrasi terbesar di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Tangerang. Data ini diperoleh dari jumlah pekerja yang mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui JHT maupun JKP.
Dari hasil survei tersebut, dinyatakan bahwa sebanyak 70% responden dalam survei BPD PHRI DK Jakarta menyatakan bahwa jika kondisi ini terus berlanjut tanpa adanya intervensi kebijakan yang mendukung sektor pariwisata dan perhotelan, mereka akan terpaksa melakukan pengurangan jumlah karyawan. Hal itu dikatakan Ketua BPD PHRI DK Jakarta, Sutrisno Iwantono, dalam konferensi pers PHRI, pada Senin (26/5/2025) lalu.
Ancaman badai PHK di industri perhotelan adalah kenyataan pahit yang harus dihadapi bersama. Meski kondisi terlihat suram, masih ada peluang untuk bertahan—dengan sinergi antara pelaku industri, pekerja, dan pemerintah. Harapan masih ada, asalkan langkah-langkah konkret segera dilakukan.