Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menyatakan dokter residen anestesi PPDS FK Unpad Priguna Anugerah Pratama punya penyimpangan seksual.
Hal ini berdasarkan keterangan Priguna saat diperiksa penyidik polisi terkait kasus pemerkosaan kerabat pasien.
Baru-baru ini, dunia medis dan masyarakat digemparkan oleh dugaan tindakan tidak etis yang melibatkan Dokter PPDS Priguna Anugerah. Seorang dokter yang seharusnya menjadi pelindung kesehatan justru dituding memiliki fetish seksual terhadap orang yang sedang pingsan.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan: Apa benar terjadi? Bagaimana buktinya? Apa konsekuensi hukumnya? Artikel ini akan mengupas tuntas informasi terkini seputar kasus kontroversial ini.
Siapa Dokter Priguna Anugerah?
Priguna Anugerah adalah seorang dokter PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang sedang menempuh pendidikan spesialisasi. Sebelum kasus ini mencuat, tidak banyak informasi publik tentang latar belakang pribadinya. Namun, kini namanya viral karena tuduhan penyimpangan seksual yang sangat serius.
Apa yang Diduga Terjadi?
Menurut laporan yang beredar, Priguna Anugerah diduga memiliki ketertarikan seksual (fetish) terhadap orang yang tidak sadarkan diri atau pingsan. Beberapa sumber menyebutkan bahwa ia memanfaatkan situasi medis untuk kepuasan pribadinya, meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwajib.
Beberapa Poin Tuduhan:
- Eksploitasi Pasien: Diduga memanfaatkan pasien yang sedang tidak sadar.
- Penyalahgunaan Jabatan: Menggunakan status dokter untuk aksi tidak senonoh.
- Pelanggaran Etik Medis: Melanggar sumpah dokter dan kode etik kedokteran.
Reaksi Publik & Dunia Medis
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama di kalangan tenaga medis dan aktivis hak asasi manusia. Beberapa pihak menuntut:
- Pencabutan izin praktik jika terbukti bersalah.
- Investigasi mendalam oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia).
- Hukuman maksimal sesuai undang-undang kekerasan seksual.
Beberapa organisasi dokter juga mengeluarkan pernyataan mengecam keras perilaku tidak etis tersebut.
Implikasi Hukum Jika Terbukti Bersalah
Jika tuduhan terhadap Priguna Anugerah terbukti, ia bisa terkena pasal-pasal berat, seperti:
- Pasal 285 KUHP (Perkosaan) – Hingga 12 tahun penjara.
- Pasal 292 KUHP (Pelecehan Seksual) – Hukuman penjara dan denda.
- UU No. 36/2009 tentang Kesehatan – Pencabutan izin praktik.
- Pelanggaran Kode Etik Kedokteran – Sanksi dari KKI.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia medis dan masyarakat umum. Pasien memiliki hak untuk merasa aman, dan dokter harus menjunjung tinggi etika profesi.
Kita tunggu investigasi lebih lanjut dari pihak berwajib. Jika Anda memiliki informasi terkait, segera laporkan ke polisi atau Komnas Perempuan.