PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi primadona investasi, kini resmi berstatus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang. Status ini ditetapkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah pada 20 Maret 2025.
Dengan luas mencapai 2.886,7 hektare (ha) dari total pengembangan 4.300 ha, KEK Industropolis Batang menjadi KEK terbesar yang dimiliki oleh BUMN dan satu-satunya di Indonesia yang menggabungkan tiga status: Industri dan Pengolahan, Logistik dan Distribusi, serta Pariwisata.
Sebagai pusat pertumbuhan industri baru, KEK Industropolis Batang menawarkan berbagai insentif menarik, mulai dari pembebasan atau pengurangan pajak hingga kemudahan perizinan investasi, yang memberikan kepastian bisnis bagi para investor.
Total investasi yang masuk capai Rp17,95 triliun
Hingga saat ini, total nilai investasi yang telah masuk mencapai Rp17,95 triliun. Dari tujuh tenant yang telah beroperasi, kawasan ini telah menyerap 7.008 tenaga kerja, dengan 80 persen berasal dari Kabupaten Batang.
“Kami menawarkan peluang investasi yang tak tertandingi dengan fasilitas terbaik dan insentif luar biasa,” sambung Wirawan. Ia juga menambahkan KEK ini tidak hanya menjadi pusat industri, tetapi juga ekosistem inovasi yang memungkinkan kolaborasi antara industri, pemerintah, dan masyarakat.
Status KEK percepatan pertumbuhan industri nasional, menarik investasi strategis, ekonomi cerah bagi bangsa.